https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Once Mekel Ungkap Soal Penting Terkait Royalti dan LMK

Syafira | Jum'at, 15/08/2025 06:20 WIB



Menguatkan ekosistem industri kreatif nasional, PERMENKUM terkait pembayaran royalti musik melalui LMKN Anggota DPR RI dan Musisi Once Mekel. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diterbitkan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih  jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik.

Once Mekel memberikan apresiasi atas keluarnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mempertegas  mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ini, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran ini wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga :
Once Ajak Slank dan Teman Musisi Berbagi Inspirasi di Kampus

Pasal ini juga memperjelas bahwa suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN.

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional ,” kata Once Mekel, yang anggota DPR Komisi X dari Fraksi PDI-P.

Baca juga :
Revisi UU Hak Cipta, Once Mekel: Royalti Satu Pintu Mudahkan Semua Pihak

Sebagai wakil rakyat Once menambahkan bahwa , hal-hal penting yang perlu diperkuat lagi meliputi optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti agar berjalan efektif dan transparan.

Termasuk penataan hubungan fungsional  LMK dan LMKN sebagai  pengelolaan royalty musik scr kolektif, pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat dan real-time  dan terpercaya dan penunjukan pihak penyedia sistem sesuai objektif  dan transparant.

Baca juga :
Once Mekel: Pendidikan Maju Kalau Gaji Guru Minimum Rp15 Juta Per Bulan

Lalu melengkapi dan memperbarui data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak atas rekaman, revisi tarif pungutan royalti jika diperĺukan berdasarkan kesepakatan dan pihak pemangku kepentingan  dlm industri  yang bersangkutan.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna  musik ,” jelas Once Mekel

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Once Mekel Royalti dan LMK

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777