https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

BRI Buka Suara soal Kebijakan PPATK Blokir Rekening Pasif

Mutiul Alim | Senin, 04/08/2025 13:58 WIB



PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menekankan komitmen dalam mematuhi regulasi dan melaksanakan kebijakan regulator, dalam hal penghentian transaksi atas rekening dormant (pasif). Gedung BRI Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menekankan komitmen dalam mematuhi regulasi dan melaksanakan kebijakan regulator, dalam hal penghentian transaksi atas rekening dormant (pasif).

Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Hendy menjelaskan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

Baca juga :
KTT BRICS Panas, Menlu UEA dan Iran Saling Lempar Klaim

"Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman," kata Hendy dalam keterangannya pada Minggu (3/8).

"Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," dia menambahkan.

Baca juga :
Menlu Sugiono: BRICS Harus Jadi Solusi Global, Bukan Bagian Polarisasi

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Adapun penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Baca juga :
Perang AS vs Iran Bayangi Pertemuan BRICS 2026 di New Delhi

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BRI BBRI Rekening Pasif PPATK Bank Rakyat Indonesia

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777