https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mengenal Abolisi, Instrumen Hukum yang Bebaskan Tom Lembong

Agus Mughni | Sabtu, 02/08/2025 19:09 WIB



Apa Itu Abolisi? Instrumen Hukum yang Bebaskan Tom Lembong Ilustrasi instrumen hukum atau simbol keadilan (Foto: Tafsir Alquran)

Jakarta, Junras.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Hal ini menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto yang menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya.

Dikutip dari berbagai sumber, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan dan menghentikan penuntutan pidana. Dengan demikian, meski Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, proses hukum tidak lagi berlanjut.

Dasar hukum abolisi tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyatakan pemberian abolisi meniadakan penuntutan terhadap seseorang. Selain itu, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengharuskan Presiden mempertimbangkan rekomendasi DPR sebelum mengeluarkan keputusan, demikian dikutip dari Hukum Online.

Baca juga :
Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Kaya Raya, Hanya Ingin Hidup Layak

Kewajiban DPR tersebut telah dijalankan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025. Surat itu berisi permintaan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Berbeda dengan amnesti yang menghapus akibat hukum pidana, abolisi hanya menghentikan penuntutan dan proses hukum berjalan. Prosedur pemberian abolisi melibatkan nasihat tertulis Mahkamah Agung dan permintaan Menteri Kehakiman sebelum Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden.

Baca juga :
Prabowo Cerita Dibantu Megawati Saat Luntang-Lantung

Dalam praktiknya, pemberian abolisi dituangkan dalam Keppres yang secara eksplisit menghentikan penuntutan terhadap penerima. Keputusan ini menunjukkan mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Diketahui, Tom Lembong divonis bersalah atas dugaan korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Namun, setelah mengajukan banding, ia akhirnya mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo.

Baca juga :
Prabowo Ucapkan Terimakasih ke PDIP dan Megawati

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan. Keputusan abolisi ini resmi membuat Tom bebas dari tahanan.

Pemberian abolisi ini menjadi contoh nyata bagaimana hak prerogatif Presiden dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus hukum yang berlarut. Namun, keputusan ini juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara keadilan hukum dan kepentingan negara. (*)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Abolisi Prabowo Subianto Tom Lembong

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777