Ilustrasi polusi udara, kualitas udara tidak sehat (Foto: AFP/Jewel SAMAD)
Jakarta, Jurnas.com - Jumat (7/8/2026) pagi, kualitas udara Kota Jakarta masuk kategori tidak sehat dan terburuk ketujuh di dunia.
Masyarakat pun diimbau agar tetap menjaga kesehatan dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Laman IQAir melaporkan pada pukul 09.08 WIB kualitas udara Jakarta berada di angka 117 dengan nilai konsentrasi partikel halus PM2.5 berada di angka 42 mikrogram per meter kubik dan berangsung masuk kategeori sedang.
Angka tersebut berarti dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sementara itu, kategori sedang, yaitu kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kualitas udara dengan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika, dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299, artinya kualitas udara dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi..
Adapn, kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kampala (Uganda) dengan indeks kualitas udara 186, Manama (Bahrain) pada urutan kedua dengan akngka indeks 152, DOha (Qatar) pada peringkat ketiga dengan angka indeks143, Kuching (Malaysia) pada urutan keempat dengan indeks 134, dan Kinshasa (Republik Demokratik Kongo) pada urutan kelima 127.
Terkait kualitas udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah strategi untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Pertama, yakni melakukan perluasan jangkauan layanan bus Transjabodetabek, di antaranya Blok M-Alam Sutera, Blok M-PIK 2, dan Blok M-Bandara Soekarno Hatta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan transportasi publik yang telah disediakan Pemprov DKI. Bahkan, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan terkait pemberlakuan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat, demikian dikutip Antara.
Strategi selanjutnya, yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah Refused Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
Jum'at, 07/08/2026 09:06 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB