https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hidayat Nur Wahid Dukung Presiden Terbitkan Inpres Baru Untuk Capai Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Eko Budhiarto | Rabu, 06/11/2024 22:02 WIB



Hidayat Nur Wahid Dukung Presiden Terbitkan Inpres Baru Untuk Capai Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan sosial, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Menteri Sosial RI yang sudah mencanangkan target penghilangan kemiskinan ekstrem pada 2026, meskipun itu artinya mundur dua tahun dari target semula yang harus selesai pada tahun 2024. HNW sapaan akrabnya menyebut tugas penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya ditanggung oleh Kementerian Sosial, tapi harus kerja bersama seluruh kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.

“Meski tahun 2024 ini kemiskinan ekstrem nol persen belum berhasil, tapi langkah2 Indonesia untuk atasi kemiskinan ekstrim penting dilanjutkan lebih focus dan lebih serius. Sehingga ketika sudah menyentuh poorest of the poor, upaya yang dilakukan harus lebih keras lagi, serta diperlukan sinergi lintas sektor yang lebih efektif, baik antar instansi Pemerintah, Parlemen maupun dengan swasta,” disampaikan Hidayat di Jakarta, Rabu (6/11).

Hidayat menjelaskan, tren kemiskinan di Indonesia memang terus menurun. Pada tahun 2022 tingkat kemiskinan sebesar 9,57%, turun menjadi 9,03% pada Maret 2024. Adapun kemiskinan ekstrem juga turun dari tingkat 1,74% di Maret 2022 menjadi 0,83% pada Maret 2024.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Dirinya menilai, salah satu tantangan penghapusan kemiskinan ekstrem antara lain adalah terjadinya reorganisasi struktur pemerintahan besar-besaran, baik di level Kementerian Teknis maupun di level Kementerian Koordinator. Dampaknya, pola koordinasi akan berubah dari Pemerintahan periode sebelumnya.

Selain itu, dengan reorganisasi struktur Pemerintahan, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem bisa dianggap sudah tidak lagi relevan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

“Inpres 4/2022 dengan detail menjabarkan tugas setiap Kementerian, Polisi, TNI, Badan, hingga Pemerintah Daerah dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem. Struktur pemerintahan yang berubah pada Kabinet Merah Putih harus diimbangi dengan penerbitan Inpres baru, agar upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tetap bisa terkoordinasi dan teroptimalkan melalui program yang ada di setiap K/L,” lanjutnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mencontohkan, di antara yang perlu disinergiskan dan ditetapkan sejak awal adalah data mana yang akan digunakan Pemerintah dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Saat ini ada beberapa data yang berpotensi tumpang tindih, misalnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kemensos, Data Registrasi Sosial Ekonomi yang dikelola oleh BPS, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola Kemenko PMK, belum lagi data sektoral seperti data kependudukan, dan lain-lain.

“Oleh karena itu pada muatan Inpres baru nanti harus tercantum terkait data apa yang akan digunakan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem, dan siapa yang ditugaskan mengoordinasikannya. Karena jika sebelumnya terkait koordinasi hanya tunggal di Kemenko PMK, saat ini ada Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Kemenko PM (Pemberdayaan Masyarakat),” lanjutnya.

HNW khawatir, jika tidak segera ada Instruksi Presiden, maka dapat terjadi miskoordinasi dan tumpang tindih kewenangan antar Kementerian, sehingga progress penghapusan kemiskinan ekstrem justru melambat atau bahkan mengalami kemunduran.

“Target Kemensos agar kemiskinan ekstrem bisa nol persen di tahun 2026 cukup realistis, namun perlu dicek apakah target ini hanya di level Kemensos atau sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota Kabinet. Saya mendorong agar segera ada kesatuan suara dari Pemerintah terkait hal ini, dan agar efektif maka penetapannya dilakukan oleh Presiden langsung,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777