https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ammar Zoni Terima Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar di Kasus Narkoba

Syafira | Selasa, 27/08/2024 20:16 WIB



Ammar Zoni tak banding saat divonis 3 tahun penjara dan denda 1 Miliar dalam kasus narkoba Wajah Ammar Zoni saat berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akhirnya mendapatkan putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Kasus narkoba ini merupakan yang ketiga kalinya menjerat mantan suami artis cantik Irish Bella tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," baca Achmad Satibi, Senin (27/8/2024).

Baca juga :
Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Minyak Mentah

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjutnya.

Ammar Zoni hadir secara daring dari Rutan Salemba dalam pembacaan vonis tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saja mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Baca juga :
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex

Vonis hukuman penjara selama 3 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menginginkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 12 tahun.

Menurut Achmad Satibi hal yang memberatkan Ammar Zoni sehingga mereka menjatuhkan hukuman itu adalah ia tidak jera menggunakan narkoba sehingga sampai tertangkap tiga kali.

Baca juga :
Amsal Sitepu Bebas, DPR: Hakim Tunjukkan Kepekaan pada Kerja Kreatif

"Hal yang meringankan adalah Ammar Zoni menjadi tulang punggung keluarga dan dia mengaku menyesali perbuatannya," kata hakim.

Ammar Zoni diskusi dengan kuasa hukumnya dan  menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya menerima yang mulia. Terima kasih," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ammar Zoni Tiga Tahun Penjara Vonis

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777