https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang

Eko Budhiarto | Sabtu, 03/08/2024 18:31 WIB



Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pembiaran terhadap terkatung-katungnya keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memperlihatkan ketidakpedulian pimpinan DPR terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal.

"Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Sabtu (3/8).

Apalagi, ujar Lestari, sejatinya rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga itu, sudah mendapat dukungan dari semua pihak.

Baca juga :
Ledakan Gas Tambang Batu Bara di China Tewaskan 90 Pekerja

Pada sidang paripurna 21 Maret 2023 lalu, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.

Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik oleh pihak eksekutif. Pada 25 April 2023, tambah Rerie, Presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR dengan menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.

Baca juga :
AS Tunda Jual Senjata ke Taiwan Bukan sebab Perang Iran

Tidak berhenti sampai di situ, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR.

Namun, tegas Rerie yang juga legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil II Jawa Tengah itu, hingga saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM Pemerintah itu.

Baca juga :
Jepang Buka Pembicaraan dengan China pasca Perselisihan Diplomatik

Padahal, menurut Rerie, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sehingga, tegas Rerie, membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi itu.

Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR mengambil langkah segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang agar tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat RUU PPRT DPR

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777