https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Catat, Tujuh Barang Impor yang Bakal Kena Bea 200 Persen

Untung Subagja | Rabu, 10/07/2024 20:05 WIB



Bea impor hingga 200% bakal berlaku untuk seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri Illustrasi, kegiatan perdagangan internasional (ekspor-impor). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatakan, bea impor hingga 200% bakal berlaku untuk seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri.

Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Baca juga :
22 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

"Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka (KPPI) bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ujar Zulhas, sapaan akrab Mendag di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.

Zulhas juga menjelaskan nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun terkait frekuensi impor 7 komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.

Baca juga :
98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi

Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bea Masuk Impor Kemendag

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Jum'at, 19/06/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swedia vs Belanda

Senin, 22/06/2026 04:04 WIB
Humanika

Peringatan HUT Jakarta Setiap 22 Juni, Ini Sejarahnya

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777