https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III: Pelaku Penyekapan Perempuan Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Sundari | Senin, 22/06/2026 13:02 WIB



Komisi III mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui proses hukum yang tegas.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap korban berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata pria yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga :
Komisi III Desak KPK Periksa Pejabat Imigrasi Bali Usai Penggeledahan

Politisi Fraksi PKB ini juga menilai aparat penegak hukum perlu mengusut kasus ini secara menyeluruh. Terlebih, setelah kasus tersebut mencuat ke publik, muncul sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain serta bentuk tindak pidana yang mungkin dilakukan pelaku selama ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kejahatan yang terjadi dapat terungkap.

Baca juga :
Legislator: Tambahan Anggaran Polri-BNN Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia pun menyoroti kemungkinan adanya praktik coercive control atau kontrol koersif yang menjadi awal dari rangkaian kekerasan terhadap korban. Pola ini umumnya dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.

Baca juga :
DPR Desak Aparat Usut Jaringan Narkoba di Lapas: Jangan Cuma Tangkap Kurir

“Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi,” ujarnya.

Karena itu, Abdullah mengingatkan perempuan dan keluarga untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Ia menilai keterlibatan keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah korban terjebak lebih jauh dalam lingkaran kekerasan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Pelaku Penyekapan Perempuan Pidana Pasal Berlapis

Terpopuler

Jum'at, 19/06/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swedia vs Belanda

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Senin, 22/06/2026 04:04 WIB
Humanika

Peringatan HUT Jakarta Setiap 22 Juni, Ini Sejarahnya

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777