https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini 11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus Tahap II

Untung Subagja | Jum'at, 05/04/2024 15:05 WIB



Implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga lebih baik Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan papan pemantauan khusus tahap II atau full periodic call auction mulai Senin, 25 Maret 2024.

Papan pemantauan khusus ini sebagai upaya meningkatkan segmentasi khusus dalam investasi dan likuiditas saham sebagai bentuk perlindungan investor.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga lebih baik.

Baca juga :
22 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebut saja Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Selain itu miliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

Berikut 11 kriteria saham yang masuk papan pemantauan khusus, yakni:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00.

Baca juga :
98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BEI Saham Pemantauan Khusus

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777