https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tampang Yuda Arfandi Tersangka Pembunuhan Anak Dante, Putra Tamara Tyasmara

Syafira | Selasa, 13/02/2024 11:50 WIB



Yuda Arfandi resmi menjadi tersangka kasus penenggelaman anak Dante piutra Tamara Tyasmara Tersangka Yuda Arfandi (YA) di kasus penenggelaman anak Dante Putra Tamara Tyasmara. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan Yuda Arfandi atau YA (33) sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan modus operandi melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.

"Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Baca juga :
Tiga Kolam Renang Terdalam di Dunia, Mau Coba?

Lebih lanjut Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.

"Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Wira.

Baca juga :
Tidak Dihukum Mati, Yudha Arfandi Pembunuh Anak Dante Divonis 20 Tahun Penjara

Kendati demikian, Wira menambahkan perihal alasan yang disampaikan oleh tersangka itu nantinya akan di-compare atau dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi maupun ahli.

“Ini akan kita compare nantinya dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis dari pada rekaman video yang nantinya akan kita tunjukkan kepada para saksi maupun kepada ahli untuk dilakukan analisis dan nanti disimpulkan oleh para ahli,” tutur Wira.

Baca juga :
Bacakan Pembelaan, Terdakwa Yudha Arfandi Minta Dibebaskan

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tamara Tyasmara Yuda Arfandi Dante Kolam Renang

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777