https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenkominfo Telah Blokir 60.582 Konten Judi Online

Untung Subagja | Senin, 25/09/2023 12:15 WIB



Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, termasuk situs web dan alamat IP dengan jumlah sebanyak 55.768 konten Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menggenjot usaha menghapus praktik judi online yang telah merugikan masyarakat Indonesia.

Selama periode 1 hingga 21 September 2023, Kemenkominfo telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memutus akses atau memblokir 60.582 konten yang terkait dengan judi online.

Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, termasuk situs web dan alamat IP dengan jumlah sebanyak 55.768 konten, file sharing dengan 3.488 konten, Facebook dan Instagram dengan 675 konten, serta Google dan YouTube dengan 638 konten.

Baca juga :
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa untuk menghadapi masalah judi online, strategi yang diterapkan harus lebih canggih daripada yang digunakan oleh para pelaku.

"Kita tidak bisa lagi mengandalkan langkah-langkah biasa, tidak bisa business as usual," ungkap Budi Arie.

Baca juga :
Mengapa Nobar Film Pesta Babi Sering Dibubarkan? Ini Sederet Alasannya

Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga mendesak penegakan hukum terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam transaksi judi online.

Menkominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Hingga 21 September 2023, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 201 rekening bank, dan 1.931 rekening lainnya masih dalam proses.

Baca juga :
Begini Pola Hidup Sehat yang Diajarkan Rasulullah

Sebagai tindakan pencegahan lebih lanjut, Kemenkominfo akan memberikan mandat kepada operator seluler untuk memperketat proses verifikasi data pengguna kartu SIM. Selain itu, penyelenggara jasa internet akan diminta untuk mengidentifikasi jaringan yang digunakan oleh situs dan konten judi online.

Budi Arie juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan penindakan jika ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemenkominfo juga akan meningkatkan kerjasama internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam upaya penanganan judi online. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Judi Online Kemenkominfo Budi Arie Setiadi

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777