https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Begini Kata Menko Luhut Terkait Ekspor Pasir Laut

Redaksi | Selasa, 30/05/2023 19:42 WIB



Begini Kata Menko Luhut Terkait Ekspor Pasir Laut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto dok. Kemenko Marves)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut, diyakini tidak akan merusak lingkungan. Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC).

"Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya. Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah," kata Menko Luhut, di Jakarta, Selasa.

Baca juga :
Luhut Minta Maaf ke Investor, Sebut Defisit RI Tetap di Bawah 3 Persen

Luhut juga menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut. Pengerukan disebutnya justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

"Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," katanya.

Baca juga :
AS Tunda Jual Senjata ke Taiwan, Prioritaskan Operasi di Iran

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Dalam dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Baca juga :
PKS: Badan Ekspor Komoditas Perkuat Kapasitas Negara

Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Luhut Binsar Pandjaitan ekspor pasir laut

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777