https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

2024, Pemerintah Pastikan Tarif PPN Tidak Naik

Untung Subagja | Jum'at, 19/05/2023 17:05 WIB



Pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025 Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Ist

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Tarif PPN tahun depan tetap akan 11 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid itu, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

“Untuk UU terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR, Jumat (19/5/2023).

Baca juga :
Long Weekend, Penumpang Whoosh Capai 95 Ribu Orang

Sementara itu, pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen pada 2024 sejalan dengan perekonomian yang konsisten pulih dari tekanan pandemi COVID-19.

Target tersebut tertuang dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

“Saat ini ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan kuartal I-2023 pada level 5,03 persen yang menunjukkan bahwa resilient perekonomian Indonesia sangat baik,” ujarnya dalam Rapat Paripurna.

Laju inflasi pun disusun dengan target kisaran rendah mulai dari 1,5 persen sampai 3,5 persen. Apalagi, inflasi Indonesia memang menjadi salah satu yang terbaik di antara negara G20.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Selain itu, Menkeu menekankan bahwa pembahasan KEM PPKF telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan melihat potensi pemulihan ekonomi nasional di tahun depan.

“Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2024,” jelasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sri Mulyani Pajak PPN

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777