https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Waka MPR: Prematur Simpulkan Putusan PTUN Kasus Fadel Membahayakan Sistem Ketatanegaraan

Eko Budhiarto | Sabtu, 13/05/2023 21:57 WIB



Waka MPR: Prematur Simpulkan Putusan PTUN Kasus Fadel Membahayakan Sistem Ketatanegaraan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR-RI yang juga anggota Komisi Hukum DPR-RI, Arsul Sani, merespon pandangan kritis dua pemerhati hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis, terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Keduanya melihat bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan karena sebuah putusan lembaga negara seperti DPD, DPR atau MPR nantinya dengan mudah dibatalkan oleh PTUN.

Meskipun menghormati pandangan kedua pemerhati hukum tata negara tersebut, namun Arsul Sani tidak sependapat dengan mereka. Menurutnya, terlalu prematur untuk membuat kesimpukan seperti yang disampaikan mereka, karena putusan PTUN Jakarta dimaksud baru putusan tingkat pertama yang bisa jadi belum berkekuatan tetap jika Ketua DPD mengajukan banding.

Yang kedua, menurut Arsul, dulu juga ada putusan TUN terkait pengangkatan dua hakim MK dari unsur Pemerintah pada zaman Presiden SBY, yakni Prof. Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar, yang dibatalkan oleh PTUN kemudian dikoreksi oleh MA-RI.

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

"Biarkan pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta itu diuji pada tingkat banding dan kasasi dan kita tidak terburu-buru menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita ada dalam bahaya karena pembatalan surat Ketua DPD RI terkait dengan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," kata Arsul Sani

Bagi Arsul, perdebatan apakah surat Ketua DPD tersebut murni atau tidak murni bersifat konkret dan individual, biarlah itu menjadi bahan perdebatan hukum di ranah banding dan kasasi. Menurutnya, tidak pas jika pimpinan MPR turut mengomentari materi perkara.

Baca juga :
Langgar Perlindungan Anak, Pengadilan Australia Denda Platform X
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Arsul Sani Fadel Muhammad PTUN Hukum Wakil Ketua MPR

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777