https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendag Bakal Musnahkan Pakaian Bebas Tujuh Ribu Bal Besok

Untung Subagja | Senin, 27/03/2023 16:10 WIB



Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bakal kembali musnahkan pakaian bekas yang diduga berasal dari impor di Cikarang, Jawa Barat pada Selasa (28/3/2023).

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar.

"Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim itu lebih banyak lagi 7 ribu bal nilainya mungkin sampai 80 miliaran besok akan dimusnahkan," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga :
Ledakan Gas Tambang Batu Bara di China Tewaskan 90 Pekerja

Dia menegaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang impor barang bekas. Asalkan, barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah.

"Agar jelas, impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, misalnya handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas itu dilarang. Kecuali yang diatur ya," jelas Mendag.

Baca juga :
AS Tunda Jual Senjata ke Taiwan Bukan sebab Perang Iran

Sementara, lanjut dia, barang bekas seperti pesawat tempur diperbolehkan. Sebab, hal itu sudah melalui proses pengaturan pemerintah.

"Kalau baru, mahal F4-16 diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan sebagainya. Jadi yang boleh itu, kecuali yang diperbolehkan tapi secara umum tidak boleh," tegasnya.

Baca juga :
Jepang Buka Pembicaraan dengan China pasca Perselisihan Diplomatik

Lebih lanjut Mendag menyampaikan, hal yang menjadi fokus pemerintah dalam importasi barang bekas ini karena masuknya seludupan melalui jalan-jalan tikus. Maka dari itu, produk tersebut harus dimusnahkan agar tidak mengganggu industri dalam negeri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Zulkifli Hasan Pakaian Bekas

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777