Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing (Kuansing), Riau ke Kementerian Kehutanan. KPK menduga pengurusan tersebut warnai praktik korupsi.
Dugaan tersebut bermula dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengumpulkan dari dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dari temuan awal itu, KPK mengantongi jejak-jejak dugaan aliran uang.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf Bupati dan kemudian Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian (Kemenhut)," ungkap Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
KPK menyinggung soal pertemuan Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta pada 2 Juni 2026 lalu.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Apakah tadi BB uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya," kata Taufik.
KPK menduga pengumpulan uang SHU para petani dan pertemuan tersebut beririsan dengan pengakuan dari Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu soal amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman dalam audiensi pada 2 Juni 2026.
KPK memastikan keterkaitan antara pengumpulan uang dan amplop tersebut akan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.
"Tapi apakah barang bukti uangnya, ya itu nanti akan didalami," tegas Taufik.
Terlebih, informasi awal soal dugaan aliran uang saat ini sudah dikantongi KPK dari keterangan Suhardiman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari Bupati kan baru satu pihak," ucap Taufik.
KPK juga berpeluang untuk memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan terkait pengakuan amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman dan telah dikembalikan.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan (Menhut Raja Juli Antoni) ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," ujar Taufik.
Diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli mengakui sempat bertemu Suhadriman dalam acara audiensi secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Setelah pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Namun, Raja Juli mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dan ketika beliau (Suhardiman Amby) pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Meski begitu, Raha Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.
Raja Juli menyebutkan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing. Seluruh proses pengembalian amplop didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
Selain itu, Raja Juli juga mengaku menelepon Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan untuk membantu memfasilitasi ajudannya mengembalikan amplop tersebut.
"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.
Raja Juli membantah terlibat dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Dia mengklaim tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut
KPK menetapkan Suhardiman dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.