Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf menyapa jemaah haji (Foto: Kemenhaj)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan pihaknya akan mengupayakan agar calon jamaah haji tidak terbebani seiring dengan adanya potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.
Menhaj Irfan menjelaskan kenaikan BPIH tersebut kemungkinan terjadi imbas sejumlah komponen perhajian yang turut mengalami kenaikan.
“Intinya kami berusaha tidak memberatkan kepada jamaah kita. Angka kenaikan (biaya haji) kemungkinan besar ada kenaikan, tapi kami upayakan bagaimana, kalau toh ada kenaikan nanti, tidak sampai memberatkan kepada jamaah kita,” ujarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (4/7).
Menhaj Irfan mengatakan potensi kenaikan BPIH dipicu oleh meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji, mulai dari nilai tukar dolar, harga avtur, hingga kenaikan tarif berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Pemerintah Arab Saudi juga mengubah layanan Kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke Kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji.
Nantinya pemerintah dan Komisi VIII DPR RI bakal membahas pedoman dalam menetapkan BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan adanya potensi kenaikan BPIH 2027 yang perlu diantisipasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap komponen biaya dan peningkatan efisiensi layanan agar beban yang ditanggung jamaah dapat dipertahankan.
"Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik," ujar Marwan.
Ia menegaskan Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj akan mengkaji berbagai skema agar kenaikan biaya dapat ditekan.
Marwan mengatakan pemerintah perlu merumuskan komponen biaya yang masih dapat diefisiensi. Menurut dia, biaya penerbangan memiliki keterbatasan karena dipengaruhi ketentuan maskapai, sedangkan layanan akomodasi juga perlu dievaluasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. (Ant)