https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tips

Deretan Kejadian yang Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan

Redaksi | Minggu, 05/02/2017 15:30 WIB



Memiliki asuransi kendaraan bukan berarti serta merta membuat Anda merasa aman dan seenaknya mengemudi sembarangan di jalan raya. Asuransi Kecelakaan

Jakarta – Memiliki asuransi kendaraan bukan berarti serta merta membuat Anda merasa aman dan seenaknya mengemudi sembarangan di jalan raya.

Dalam asuransi kendaraan ada dua jenis asuransi, yaitu premi komprehensif atau all risk dan total lost only (TLO), di mana Anda bisa memilih satu di antaranya sesuai kebutuhan.

Kedua jenis asuransi ini sama-sama memberikan perlindungan untuk kendaraan kesayaaangan Anda, hanya saja ada beberapa hal yang tidak atau yang ditanggung dari masing-masing jenis asuransi tersebut.

Baca juga :
Hingga April 2025, Premi Asuransi Kendaraan Capai Rp7,21 Triliun

Dany Sutardji, Product Management Analyst Adira Insurance, dalam acara talkshow mobil123 bertemakan “Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan”, mengungkapkan bahwa semua jenis kendaraan dapat ditanggung pihak asuransi asalkan tidak ada unsur penggelapan dan penipuan.

"Kendaraan yang rusak akibat tabrakkan, pencurian, dan lain sebagainya dapat di-cover selama itu tidak ada unsur penipuan," kata Dany sela-sela acara di Kemang, Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga :
Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik dari Traveloka

Menurutnya, dengan memiliki asuransi pemilik mobil dapat merasa aman walaupun di tengah kondisi huru-hara dan bencana alam.

Meskipun sudah menjadi pelanggan asuransi kendaraan, namun sebaiknya Anda mengetahui hal-hal yang bisa diklaim atau tidak. Apa saja?

Baca juga :
MSIG Indonesia Kenalkan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor

Berikut deretan kejadian yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi:

- Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain.

- Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan.

- Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotisd an sejenisnya.

- Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai.

- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpaSIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu-rambu lalu lintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya, reaksi nuklir.

- Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagianlain, kunci, surat-surat kendaraan. [yog]

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Asuransi Kendaraan Asuransi mobil Asuransi Motor

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777