https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sebanyak 6.678 Tautan Konten Penjualan MinyaKita di Take Down

Redaksi | Kamis, 09/02/2023 19:27 WIB



Sebanyak 6.678 Tautan Konten Penjualan MinyaKita Ditake Down Pedagang menata minyak goreng MinyaKita kemasan botol satu liter. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (9/2).

Mendag Zulhas mengatakan, pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.

Baca juga :
Intelijen Eropa Sebut China Diam-Diam Latih Tentara Rusia

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

Baca juga :
Politisi Yahudi Pelopor Hak LGBT Mati akibat Gagal Jantung

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. "Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," kata Zulkifli.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.

Baca juga :
Komisi V Dorong Kemendes Perluas Mitra Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sanksi itu, berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. "Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET," ujar Veri.

Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendag Ditjen PKTN tautan konteng MinyaKita

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777