https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Luhut: DMO Minyak Goreng 50 Persen

Untung Subagja | Selasa, 07/02/2023 07:05 WIB



Menurut Luhut, terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan Minyak goreng mereka MINYAKITA. (Foto: Kemendag)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan porsi kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng menjadi 50 persen.

Sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.

"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Luhut melalui keterangan pada instagram resminya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca juga :
Majelis Etik Ombudsman Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Menurut Luhut, terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan.

Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita, yang merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.

Baca juga :
Final Wilayah Barat NBA, Spurs Paksa Thunder Jalani Gim Tujuh

Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita.

"Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," kata Luhut.

Baca juga :
KPK Ungkap Masih Ada Pungli hingga Titipan Calon Siswa pada SPMB

Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.

Luhut mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil," ujar Luhut.

Bagi para pengusaha, lanjut Luhut, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali minyak goreng agar pasokan minyak tetap terjaga.

Luhut menambahkan pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran, sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung," kata Luhut.

Menko Marves berharap upaya tersebut dapat membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula, sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harga.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Luhut B Panjaitan Minyak Goreng DMO

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777