https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tips

Kendaraan Dicuri Bisa Diklaim Asuransi Asal Tak Menipu

Redaksi | Selasa, 31/01/2017 16:45 WIB



Memiliki kendaraan idaman merupakan kebanggaan tersendiri bagi sang pemiliknya. Namun jika kendaraan tersebut hilang akibat dicuri, bisakah Asuransi menggantinya?
  Klaim Asuransi Kendaraan / Adira

Jakarta – Memiliki kendaraan idaman merupakan kebanggaan tersendiri bagi sang pemiliknya. Namun jika kendaraan tersebut hilang akibat dicuri, bisakah Asuransi menggantinya?

Hilangnya kendaraan akibat pencurian adalah salah satu risiko yang memang harus dihadapi para pemilik kendaraan, terlebih saat ini tingkat kejahatan tindak pencurian masih marak di beberapa daerah di Indonesia.

Dalam asuransi untuk kasus ini kendaraan dapat dilindungi oleh jenis asuransi total lost only (TLO). Di mana sang pemilik akan mendapat gantinya jika kendaraan tersebut hilang akibat pencurian. Tentunya hal itu dapat diklaim dengan ketentuan yang berlaku. Seperti Apa?

Baca juga :
OJK Dukung Wacana Asuransi Wajib untuk Wisatawan man

Dany Sutardji, Product Management Analyst Adira Insurance, dalam acara talkshow mobil123 bertemakan “Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan”, mengungkapkan bahwa kehilangan kendaraan akibat pencurian dapat ditanggung pihak asuransi asalkan tidak ada unsur penipuan.

"Kendaraan yang hilang akibat dicuri, dapat di-cover selama itu tidak ada unsur penggelapan atau penipuan dari si pemegang polis," papar Dany sela-sela acara di Kemang, Jakarta, Selasa (31/1).

Baca juga :
Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan Ojol

Lebih lanjut Dany menjelaskan, si pemilik kendaraan bisa mengklaim ke pihak asuransi dengan cara, yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau polisi setempat. Kemudian siapkan sejumlah dokumen-dokumen kendaraan termasuk bukti pemblokiran STNK dari Kepolisian.

"Bila semua ketentuan tersebut sudah terpenuhi, dianjurkan si pemilik segera ajukan klaim. Dan biasanya kalau syarat-syaratnya sudah lengkap, kami akan langsung proses klaim tersebut,”pungkasnya.

Baca juga :
Hingga Juli, BRI Life Bayar Klaim dan Manfaat Asuransi Rp2,85 Triliun

Umumnya, kata Dany, si pemilik polis yang mengklaim asuransi tersebut, akan menerima mobil baru paling lama satu bulan.

"Jangka waktu satu bulan itu dengan catatan bila persyaratan semua dokumen terpenuhi dengan benar,” ungkap pria murah senyum ini. [yog]

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Asuransi Kendaraan Asuransi Pencurian Kendaraan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777