https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perppu Cipta Kerja Dinilai Menurunkan Penyerapan Tenaga Kerja

Redaksi | Rabu, 04/01/2023 07:36 WIB



Perppu Cipta Kerja dinilai menurunkan penyerapan tenaga kerja Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, mendapat sortan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ada beberapa poin yang dinilai akan menurunkan penyerapan tenaga Kerja.

Salah satu poin yang meresahkan pengusaha yakni ihwal formula Upah Minimum (UM). Hal itu, disampaikan Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani, dalam keterangannya, diterima Selasa (3/1/2023)

"Kalau mengikuti seperti Permenaker 18, saya mengandaikan, andaikata tetap seperti itu di mana inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja karena upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam 5 tahun mendatang," paparnya.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Hariyadi melanjutkan, saat ini kondisi penciptaan lapangan kerja semakin menurun, di mana berdasar data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam 7 tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai sepertiganya. "Maka, kebijakan kenaikan upah minimum berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha," tukasnya.

Menurut proyeksi Apindo yang diolah dari berbagai sumber, pada tahun 2025 upah minumum di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman meminta Dewan Pimpinan Nasional Apindo bergerak maju agar suara pengusaha bisa didengar dan menjadi pertimbangan pemerintah.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Pasalnya, hingga dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini Apindo sama sekali tidak dilibatkan. Padahal, kata dia, Apindo adalah pihak yang berkepentingan dan terkait langsung dengan Perppu Cipta Kerja ini.

"Kita sudah kecolongan dua poin. Satu di Permenaker kita kecolongan, kedua di Perppu kita kecolongan. Karena saya dapat informasi ternyata Apindo tidak diajak sama sekali (dalam merumuskan). Kita masih punya harapan besar dari Perppu ini kan akan keluar PP (Peraturan Pemerintah), jangan sampai Apindo juga tidak diajak bicara. Itu pesan kami," tandasnya.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Apindo Hariyadi B Sukamdani Perppu Cipta Kerja Upah Minimum penyerapan tenaga kerja

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777