https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Langgar Aturan, Kemendag Tindak 24.653 Tautan di Marketplace

Redaksi | Jum'at, 30/12/2022 19:30 WIB



Langgar aturan, Kemendag tindak 24.653 tautan di Marketplace Ilustrasi belanja online atau Marketplace. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan kepada 37.488 tautan perdagangan di lokapasar atau marketplace pada tahun 2022. Sebanyak 25.653 tautan sudah ditindak tegas karena melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Angrijono mengatakan, hal tersebut dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Pengawasan PMSE dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Sehingga, dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” kata Veri dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Veri meminta, pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Adapun selama tahun 2022 PKTN telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE yang wajib memenuhi persyaratan umum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif," jelasnya.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Veri mengatakan, Kemendag dalam hal ini telah melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace. Di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

"Sebanyak 25.653 tautan produk minyak goreng dalam kemasan pada marketplace yang dijual oleh Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022," ujarnya.

Baca juga :
3 Ribu Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Teken Bantuan Perbaikan

Selain itu Veri mengatakan, Kemendag juga mengawasi produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.

Berikutnya, peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendag Veri Angrijono lokapasar langgar aturan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777