https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Vonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur

Untung Subagja | Kamis, 29/12/2022 14:35 WIB



Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit. (Foto: Jurnas/Instagram Nikita Mirzani).

Serang, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedy Ari Saputra vonis beba Nikita Mirzani dari perkara dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.

"Menimbang JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, artis ternama itu pun sujud di ruang sidang sambil menangis.

Baca juga :
Momen Pemain Arsenal Merayakan Juara Liga Inggris

Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung menghampiri Nikita yang terus menangis. Dan juga dua anggota Polwan yang ikut membantu Nikita untuk kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Baca juga :
Prabowo Ucapkan Terimakasih ke PDIP dan Megawati

Nikita Mirzani menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca juga :
Studi Global Ingatkan Konservasi Alam Tak Bisa Abaikan Warga Lokal

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nikita Mirzani Dito Mahendra PN Serang

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777