https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perusahaan Pasar Modal Bisa Ajukan Pailit, Ini Aturannya

Redaksi | Rabu, 30/11/2022 21:50 WIB



Perusahaan Pasar Modal kini bisa ajukan pailit, ini aturannya Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Upaya menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2022 (POJK 21/2022), tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek.

Hal itu, disampaikan oleh Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangannya, Rabu 30 November 2022. "Mengingat Perusahaan Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal," kata Darmansyah

Lebih jauh Darmansyah menjelaskan, peranan penting itu karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha, sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.

Baca juga :
Verifikasi wajah gagal terus padahal benar

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.

Karenanya, guna memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada masyarakat yang telah menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek. "Serta, menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat, dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut," ujarnya.

Baca juga :
Pembayaran Shopee Paylater

Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah, permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian, yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Baca juga :
Lupa kode akses tidak bisa direset

Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.

"Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK," kata Darmansyah.

Berikut dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu: 1) Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek. 2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri. 3) Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi: 1) Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. 2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri. 3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

"Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga," ujarnya.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

OJK Perusahaan Efek PJOK pailit

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

Jum'at, 10/07/2026 10:10 WIB

Bulan Safar Membawa Kesialan, Benarkah?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777