https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendes PDTT Akan Buka Blokir Alokasi Dana Desa 8 Persen untuk Covid-19

Eko Budhiarto | Jum'at, 22/07/2022 21:33 WIB



Pemanfaatan dana desa dialihkan untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk membantu masyarakat desa yang terkena dampak pandemi. Gus Halim (Sapaan Mendes, Red) dalam konferensi pers virtual via Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12).

JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkaji pengalian penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 untuk keperluan desa di bidang lain. Langkah ini seiring dengan kian melandainya kasus Covid-19  di tanah air.

“Terkait dengan 8 persen ini sudah kita bahas. Tinggal menunggu beberapa waktu saja. Istilahnya membuka blokir yang kemarin 8 persen enggak bisa dipakai mudah-mudahan sesegera mungkin bisa dialihkan untuk pembangunan kegiatan yang lain dan juga pemberdayaan masyarakat desa,”  ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyapa kepala desa mandiri secara virtual, Juma (22/7/2022).

Seperti diketahui pemanfaatan dana desa dialihkan untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk membantu masyarakat desa yang terkena dampak pandemi. Selain itu juga mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa. Setelah direalisasikan selama lebih dari satu tahun terakhir, para kepala desa berharap agar anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk hal lain mulai dari pembangunan infrastruktur di desa seperti jalan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi serta pemanfaatan potensi yang ada di desa.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

Gus Halim mengatakan penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/PK/2021 Kementerian Keuangan, harus dimaknai sebagai langkah darurat. Maka jika kondisi kedaruratan tersebut telah berubah maka harus ada perubahan kebijakan yang mengiringinya.

“Maka aspirasi dari para kepala desa agar ketentuan pagu 8% dana desa untuk Covid-19 bisa dialihkan ke keperluan lain, saya relevan dan akan kita koordinasikan dengan kementerian terkait,” katanya.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Selain upaya membuka blokir anggaran 8 persen tersebut, pria yang akrab disapa Gus Halim ini juga menjelaskan terkait penggunaan 40 persen dari dana desa untuk BLT. Dalam kesempatan ini, Gus Halim kembali menekankan pentingnya tepat sasaran dalam pemberian BLT Dana Desa.

“Jangan dipaksakan kalau memang enggak bisa memenuhi 40 persen. Ini kan dua pilihan yang tidak mudah karena di satu sisi mengatur 40 persen di sisi lain melarang memberikan dana desa kepada yang tidak berhak untuk BLT. Kalau saya memilih mengikuti yang tidak menyerahkan BLT kepada yang tidak berhak daripada mengikuti minimal 40 persen,” paparnya.

Baca juga :
KSAD Pastikan Tak Ada Instruksi Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

“Pak Presiden pun sudah menyetujui secara lisan bahwa 40 persen itu bukan minimal tapi maksimal. Meskipun sampai hari ini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan revisi regulasinya. Tetapi menurut saya karena Pak Presiden sudah menyampaikan itu ya sudah. Tapi jika warga masyarakat berhak maka jangan sampai yang berhak tidak mendapatkan. Kalau dia tidak berhak maka jangan diberi,” sambung Doctor Honoris Causa dari UNY tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mendes PDTT dana desa Covid-19

Terkini | Minggu, 07/06/2026 16:21 WIB

Warta MPR

Raih Poin Tertinggi, SMAN 2 Samarinda Sabet Juara Pertama LKBB-PB Kaltim

Gaya Hidup

Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Bisa Memicu Letusan Gunung Api

Gaya Hidup

Fenomena Langka Juni 2026, Venus dan Jupiter "Nyaris Bersentuhan" di Langit

News

Wamenhut Dorong Perhutanan Sosial jadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan

News

Perkuat Sinergi, BRI Life Gelar Gathering dengan Mitra Bisnis

Olahraga

Lennart Karl Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026 Akibat Cedera

News

HTTS 2026, Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBHCHT

News

Serahkan 10 SK Hutan Adat, Menhut: MHA Terbukti Penjaga Hutan Terbaik

Olahraga

Granit Xhaka Ingin Ukir Sejarah Bersama Swiss di Piala Dunia 2026

Olahraga

Alisson Terharu Baca Surat Sang Kakak Jelang Piala Dunia 2026

News

Hadapi Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Kedua, Wamenhaj Minta Petugas Siaga

Humanika

Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 7 Juni dari Masa ke Masa

Gaya Hidup

Mengapa Hari Peduli Sedunia Diperingati Setiap 7 Juni?

Humanika

Mengapa Bulan Muharram Disebut Bulan Allah?

News

Teheran Kecam Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Gencatan Senjata

Humanika

Hari Keamanan Pangan Sedunia Diperingati Setiap 7 Juni, Ini Sejarahnya

Olahraga

Marquez Juara Sprint Race MotoGP Hungaria

Olahraga

Menang Lawan Mozambik, Apakah Ranking Timnas Indonesia Akan Naik?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777