https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Syafira | Rabu, 19/01/2022 12:42 WIB



Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Gaga dengan 4 tahun setengah penjara. Gaga Muhammad saat jalani sidang di PN Jaktim. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus kecelakaan Laura Anna yang membuatnya lumpuh dan meninggal dunia menyita perhatian publik. Gaga Muhammad sang kekasih menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sampai akhirnya majelis hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara. Berikut bacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.

Baca juga :
Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Minyak Mentah

Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” tegas Ketua Majelis Hakim pemimpin sidang. 

Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga :
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex

Keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan bonis majelis hakim.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung drai Laura Anna.

Baca juga :
Amsal Sitepu Bebas, DPR: Hakim Tunjukkan Kepekaan pada Kerja Kreatif

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Gaga Muhammad Majelis Hakim Vonis

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777