Humanika

Mengenal Makar, dari Serangan Daniel Maukar hingga Spionase Dunia

lasan lengkap tentang istilah makar dalam hukum Indonesia, kaitannya dengan kasus penyadapan Prabowo, serta contoh spionase historis seperti Marcel Bucard
Ilustrasi - Tuduhan makar yang dikaitkan dengan aktivitas penyadapan ilegal dapat membawa konsekuensi hukum serius di Indonesia (Foto: AI/Chatgpt)

Jakarta, Jurnas.com - Istilah makar kembali menjadi sorotan setelah penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut. Penilaian indikasi tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum menerapkan pasal makar karena masih mendalami motif dan mengumpulkan bukti untuk memastikan unsur pidananya.

Yusril menjelaskan, perkara tersebut sejauh ini masih ditangani menggunakan pasal terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman.

Kembali munculnya istilah makar memunculkan pertanyaan mengenai arti, batasan hukum, hingga peristiwa-peristiwa bersejarah yang kerap dikaitkan dengan pengkhianatan dan upaya menjatuhkan kekuasaan.

Dikutip dari berbagai sumber, istilah makar memiliki makna lebih luas dalam penggunaan sehari-hari, tetapi dalam hukum pidana harus dikaitkan dengan unsur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga pengertian. Pertama, akal busuk atau tipu muslihat. Kedua, perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang. Ketiga, perbuatan atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Dalam pembahasan hukum pidana, istilah makar di Indonesia berkaitan dengan kata aanslag dalam bahasa Belanda. Istilah tersebut kerap diterjemahkan sebagai serangan atau violent attack dalam bahasa Inggris.

Makar karena itu tidak bisa serta-merta disamakan dengan kritik, perbedaan pendapat, atau tindakan yang berseberangan dengan pemerintah. Penilaian pidananya harus mengacu pada rumusan undang-undang, unsur perbuatan, serta fakta dan alat bukti dalam perkara yang ditangani.

Sejarah dunia mencatat sejumlah peristiwa yang melibatkan spionase, pengkhianatan, dan kolaborasi dengan pihak musuh. Dikutip dari Grid, tiga nama berikut kerap muncul dalam kisah-kisah tersebut.

Pertama, Marcel Bucard. Ia merupakan tokoh fasis asal Prancis yang mengawali karier sebagai tentara pada Perang Dunia I. Setelah itu, ia terjun ke dunia politik dan bergabung dengan kelompok Faisceau.

Bucard kemudian mendirikan organisasi sendiri bernama Mouvement Franciste. Kelompok tersebut mendapat dukungan finansial dari pemimpin Italia Benito Mussolini.

Ketika Prancis kalah dan berada di bawah pendudukan Nazi, Bucard dituduh mendukung rezim Nazi. Ia juga dituding memberikan informasi mengenai kelompok French Resistance kepada pihak Nazi.

Bucard dikaitkan dengan kematian sejumlah warga Soviet dan Prancis. Setelah Perang Dunia II berakhir, ia diadili dan dihukum mati pada 1946.

Kedua, Julius dan Ethel Rosenberg. Mereka merupakan pasangan suami istri asal Amerika Serikat yang dihukum mati dalam perkara spionase untuk Uni Soviet.

Keduanya dinyatakan bersalah karena keterlibatan dalam penyediaan informasi mengenai program senjata nuklir Amerika Serikat kepada Uni Soviet. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara spionase paling terkenal pada masa persaingan dua negara adidaya itu.

Informasi yang diduga disalurkan Rosenberg dianggap berperan dalam perkembangan program nuklir Uni Soviet. Keduanya kemudian menjalani hukuman mati setelah proses peradilan.

Ketiga, Karel Curda. Ia merupakan tentara Republik Ceko yang terlibat dalam operasi pada 1942 untuk membunuh Reinhard Heydrich, pejabat tinggi Nazi di wilayah pendudukan Jerman.

Namun, setelah pembunuhan Heydrich berhasil dilakukan, Curda justru memberikan informasi kepada pihak Nazi mengenai rekan-rekannya. Ia disebut tergiur hadiah besar yang ditawarkan kepada orang yang membantu mengungkap para pelaku operasi tersebut.

Informasi Curda membantu Nazi memburu anggota perlawanan. Pembunuhan Heydrich sendiri memicu aksi pembalasan Nazi yang menyebabkan kematian ratusan warga lokal dan kehancuran sejumlah desa.

Curda kemudian menjadi kolaborator Nazi dan informan Gestapo selama perang. Ia bahkan menggunakan identitas baru, Karl Jerhot, serta menikahi seorang perempuan Jerman.

Curda ditangkap pada 1947, diadili, dan dieksekusi karena pengkhianatan.

Bagaimana sejarah makar di Indonesia? Dalam sejarah Indonesia, peristiwa perebutan kekuasaan dan pemberontakan telah muncul sejak masa kerajaan. Dua contoh yang disebut dalam catatan sejarah adalah perlawanan Arya Penangsang terhadap Kesultanan Demak pada 1549 dan Pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Jayanegara pada 1319.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, salah satu peristiwa yang dikenal adalah serangan Daniel Maukar terhadap Istana Negara. Dengan mengendarai pesawat tempur, Maukar menyerang Istana ketika Presiden Soekarno tidak berada di dalam gedung tersebut.

Maukar kemudian diadili atas tindakan makar terhadap negara dan Presiden. Ia dijatuhi hukuman mati, tetapi akhirnya memperoleh pengampunan dan menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.

Peristiwa lain terjadi pada 1950 ketika Raymond Westerling dikaitkan dengan upaya pemberontakan untuk menggulingkan pemerintahan Republik Indonesia.

Berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pengkhianatan, spionase, pemberontakan, dan upaya menjatuhkan kekuasaan memiliki latar belakang serta karakter yang berbeda. Karena itu, tidak semua tindakan pengkhianatan atau spionase otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar menurut hukum Indonesia. (*)