Minggu, 05/05/2024 11:43 WIB

KPK Periksa Dirut Perusahaan Pemenang Tender Pasar Besar Madiun

PT Lince Romauli Raya diketahui merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan Pasar Besar Kota Madiun

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu.

Tonggung akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 yang menjerat Walikota Madiun Bambang Irianto.

PT Lince Romauli Raya diketahui merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Akan tetapi, PT Lince Romauli Raya dalam pelaksanaannya disebut-sebut mensubkan pembangunan tersebut ke PT Tata Bumi Raya, milik Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi. PT Tata Bumi Raya sendiri merupakan perusahaan atau kontraktor yang berkantor di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya. Perusahaan tersebut .

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Bersamaan dengan Tonggung, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Zainuddin Tohir. Zainuddin juga diperiksa sebagai saksi.

KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah.

Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76, 5 Miliar.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Korupsi Pasar Besar Madiun Bambang Irianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :