Rabu, 08/05/2024 05:07 WIB

KPK Periksa Politikus PDI Perjuangan

Dian diperiksa sebagai saksi kasus suap disdikpora Kebumen

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kebumen ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Selain Dian, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Qolbin Salim. Karyawan swasta itu juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka.

Hartoyo merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yudhi dan Sigit. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kebumen.

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMO, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dimana pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Atas perbuatan itu, Hartoyo disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

KEYWORD :

KPK Suap Disdikpora Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :