Senin, 29/04/2024 16:56 WIB

Miliki SK Resmi, LPAI Ingatkan Lembaga Lain Tak Gunakan Logonya

Kak Seto ingatkan lembaga lain untuk tidak menggunakan logo dari LPAI yang legal secara hukum. 

Kak Seto tunjukkan fakta hukum LPAI. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pemerhati Anak Indonesia yang akrab disapa Kak Seto menegaskan terkait logo dari Lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pihaknya sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merk dan logo LPAI dan tidak ada lembaga lain yang bisa menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

Logo tersebut hanya diperkenankan digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Oleh karenanya, diluar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

Sejalan dengan hal ini, pada 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.

“Langkah ini nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI. Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda,” kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi, Rabu (25/8/2021).

LPAI melihat keputusan yang diambil lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas. LPAI berharap langkah tersebut juga diikuti lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat,” sambungnya.

Ia meminta lembaga yang masih menggunakan nama komisi nasional (komnas) agar dihapus karena dikhawatirkan sama dengan lembaga negara.


“Intinya jangan membuat bingung masyarakat,” tandas Kak Seto didampingi Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe dan Rano W Stefano Tewu dari LBH Mawar Saron.

Kak Seto juga menyatakan jika dirinya tidak memiliki konflik pribadi dengan Arist Merdeka Sirait yang menggunakan logo yang sama dengan LPAI.

“Clear, kami tidak ada konflik (pribadi). Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak,” ujar Kak Seto.

Walaupun demikian, LPAI tetap akan memberi batasan waktu agar lembaga lain di luar LPAI merubah logo.

“Sekali lagi akan ada surat peringatan untuk pihak lain merubah logo,” tegas Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe.

KEYWORD :

Kak Seto LPAI Logo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :