Jum'at, 03/05/2024 15:54 WIB

Politisi Demokrat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha

Putu didakwa menerima suap senilai Rp 500 dari sejumlah pengusaha

I Putu Sudiartana (Jarak Pos)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan, Putu didakwa menerima suap terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Suap senilai Rp 500 merupakan pemberian dari sejumlah pengusaha, yakni Yogan Askan senilai Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry BS Ratna Putra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa lantas menjelaskan asal mula dugaan suap tersebut. Orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi awalnya menemui pihak swasta bernama Desrio Putra pada sekitar Agustus 2015. Saat itu, Suhemi mengklaim sebagai teman Putu. Suhemi juga menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.

Suhemi kemudian minta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Kemudian, Desrio Putra menjelaskan kepada Suprapto mengenai Suhemi yang dapat membantu menambah anggran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, Suprapto meminta Desrio untuk menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, Indra Jaya untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut. Indra Jaya selanjutnya diminta Suprapto untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar.

Suprapto sempat meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar. Permintaan itu terjadi setelah Suprapto menemui Putu di Gedung DPR. Putu dalam pertemuan itu diketahui menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan. Tetapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.

Indra Jaya kemudian memperkenalkan Yogan Askan kepada Suhemi pada Januari 2016. Yogan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya disebut meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Kemudian dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016. Putu dalam pertemuan itu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.

Kepada Putu, Suprapto meminta agar anggaran dapat ditambah dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Atas permintaan itu, Putu menyanggupi. Putu juga meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan pada 20 Juni 2016. Pertemuan itu dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

KEYWORD :

KPK korupsi Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :