Kamis, 02/05/2024 07:30 WIB

Kasus Ahok, Desmon: Polri Ajak Komisi III Terjun Payung

Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa

Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Komisi III DPR menolak untuk menghadiri undangan Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasanya, komisi yang membidangi hukum itu terjebak dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, ‎kehadiran Komisi III dalam gelar perkara nanti justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Sebab, kehadiran Komisi III tidak memiliki urgensi dalam gelar perkara tersebut.

"Malah kawan-kawan bilang kalau polisi digebukin orang, ini ngajak komisi III juga bersama-sama digebukin orang. Jadi kalau digugat dan dikritik orang, kehadiran Komisi III kayak polisi ngajak Komisi III sama-sama terjun payung," kata Desmon, Jakarta, Senin (14/11).

‎Untuk itu, kata Desmon, mayoritas anggota menolak untuk menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat gelar perkara Ahok.

"Intinya banyak kawan-kawan ngusulin tidak hadir. Karena dalam hukum acara yang terjadi selama ini pada porsi pemeriksaan dan penyelidikan seperti ini, itu kan tertutup. Karena ini komisi hukum jangan sampai kita masuk pada ranah-ranah yang akhirnya tidak mengerti tentang hukum acara pidananya," tegasnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Desmon J Mahesa Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :