Jum'at, 03/05/2024 18:38 WIB

Bidik Kakak Hary Tanoe, KPK Kumpulkan Bukti dan Informasi

Pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan itu nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara hukum

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji dalami keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait penanggulangan flu burung. Pun termasuk mendalami keterlibatan PT Prasasti Mitra dan PT Rajawali Nusindo milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan dugaan itu tengah didalami pihaknya dengan mengumpulkan data dan informasi. "Perkembangan kita selalu mengikuti data informasi alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (14/11).

Agus tak menutup kemungkinan pihaknya menambah tersangka baru kasus tersebut. Termasuk menjerat kakak taipan media sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu menjadi pesakitan.

Sejauh ini baru sejumlah penyelenggara negara asal Kemenkes yang sudah dijerat dan dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK lantaran rasuah tersebut. Diantaranya, mantan Menkes Siti Fadilah dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Berdasarkan alat bukti, kata Agus, pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan itu nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Mudah mudahan nanti kalau bertambah ya kita tambahi siapa yang bertanggung jawab," ucap Agus.

Sebelumnya diakui Agus, dugaan penujukan langsung oleh Siti Fadilah saat menjadi Menteri Kesehatan, menguntungkan pihak swasta. Termasuk menguntungkan kakak taipan media sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu.

"Ya pastilah diuntungkan," ungkap Agus.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda. Saut tak memungkiri pihak swasta yang terlibat dan diuntungkan itu dapat dijerat menjadi pesakitan.

"Kalau jelas penyertaanya akan kena juga. Penyidik Masih Bekerja. Nanti kita tunggu," kata Saut.

Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan, pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan Rudi Tanoe sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Usai pertemuan itu, kata jaksa, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudi Tanoe.

Dalam surat dakwaan, juga disebutkan bahwa PT Prasasti Mitra mendapat perkerjaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu dari PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung oleh Ratna atas perintah Siti Fadilah.

Namun, PT Prasasti Mitra justru kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal dengan harga lebih murah, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.

Ratna sendiri sebelumnya juga memastikan bahwa Siti saat menjadi Menteri Kesehatan melakukan penujukan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari Rudi Tanoe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :