Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Satu orang tersangka penjual tiket pesawat dan tes PCR palsu berinisial FN diringkus pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan tersangka mematok harga Rp700 ribu untuk satu buah surat PCR palsu yang digunakan sebagai syarat perjalanan jauh.
Hal ini sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 untuk minimal membawa tes PCR H-2 atau swab antigen H-1 serta bukti vaksinasi tahap satu dalam setiap syarat melakukan perjalanan."Dia menawarkan melalui media sosial, tersangka FN ini memang bekerja menjual tiket pesawat lalu kemudian ada syarat tersebut kemudian menawarkan tiket pesawat plus ada tes PCR nya tanpa melalui tes, dia sanggup menyiapkan dengan keaslian yang dijamin," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Yusri menjelaskan, tersangka FN bukanlah pihak yang membuat surat PCR palsu tersebut, hanya saja memesannya ke pihak lain lalu menjual kembali dengan mengambil keuntungan. Beroperasi sejak Juni, tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp11 juta."Dari hasil pemeriksaan, yang membuat PCR palsu bukan FN karena dia juga memesan ke orang lain seharga Rp300-400 ribu, kemudian ada space keuntungan Rp300-400 ribu dia terima saat menjualnya. Kemudian, ada 20 orang yang sudah memesan, dengan keuntungan pengakuannya Rp11 juta," jelas Yusri.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PCR Palsu Polda Metro Calon Penumpang



























