Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Satu orang tersangka penjual tiket pesawat dan tes PCR palsu berinisial FN diringkus pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan tersangka mematok harga Rp700 ribu untuk satu buah surat PCR palsu yang digunakan sebagai syarat perjalanan jauh.
Hal ini sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 untuk minimal membawa tes PCR H-2 atau swab antigen H-1 serta bukti vaksinasi tahap satu dalam setiap syarat melakukan perjalanan."Dia menawarkan melalui media sosial, tersangka FN ini memang bekerja menjual tiket pesawat lalu kemudian ada syarat tersebut kemudian menawarkan tiket pesawat plus ada tes PCR nya tanpa melalui tes, dia sanggup menyiapkan dengan keaslian yang dijamin," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).Baca juga :
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PCR Palsu Polda Metro Calon Penumpang

























