Jum'at, 03/05/2024 18:12 WIB

KPK Kembangkan Korupsi Alkes Flu Burung ke Kakak Hary Tanoe

Pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan itu nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara hukum

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berjanji bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait penanggulangan flu burung.

Pengembangan mengarah pada pihak swasta yang terlibat dan diuntungkan dari korupsi tersebut, termasuk PT Prasasti Mitra dan PT Rajawali Nusindo milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

Sejauh ini baru sejumlah penyelenggara negara asal Kemenkes yang sudah dijerat dan dijebloskan ke jeruji besi lantaran rasuah tersebut. Diantaranya, mantan Menkes Siti Fadilah dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Agus berjanji kasus tersebut tak berhenti di Siti Fadilah. Dari pengembangan itu, lembaga antirasuah ini mengisyaratkan adanya tersangka baru yang disinyalir mengarah kepada pihak swasta.

"Ya kan nanti ada pengembangan," ungkap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11).

KPK hingga kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan alat bukti, kata Agus, pihak-pihak yang terlibat dan diuntungkan itu nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Terlebih, Agus sebelumnya mengakui, dugaan penujukan langsung oleh Siti Fadilah saat menjadi Menteri Kesehatan, menguntungkan pihak swasta. Termasuk menguntungkan kakak taipan media sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu.

"Ya pastilah diuntungkan," tegas Agus.

Hal tak jauh berbeda juga ditegaskan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Saut tak memungkiri pihak swasta yang terlibat dan diuntungkan itu dapat dijerat menjadi pesakitan.

"Kalau jelas penyertaanya akan kena juga," tegas Saut.

Apakah Rudi Tanoe yang diduga diuntungkan melalui perusahaannya itu bakal dijerat?. Saut menjawab diplomatis.

"Penyidik Masih Bekerja. Nanti kita tunggu pelajari dulu lagi ya," ucap Saut.

Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan, pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan Rudi Tanoe sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Usai pertemuan itu, kata jaksa, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudi Tanoe.

Dalam surat dakwaan, juga disebutkan bahwa PT Prasasti Mitra mendapat perkerjaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu dari PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung oleh Ratna atas perintah Siti Fadilah.

Namun, PT Prasasti Mitra justru kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal dengan harga lebih murah, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.

Ratna sendiri sebelumnya juga memastikan bahwa Siti saat menjadi Menteri Kesehatan melakukan penujukan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

Keterlibatan Siti Fadilah dan Kakak Hary Tanoe itu disampaikan Ratna saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Dalam Pledoinya, Ratna mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan Siti saat dirinya menghadap atasannya itu beberapa tahun lalu.

Menurut Ratna, saat itu dirinya mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Akan tetapi, Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Terlebih saat itu, Menkes telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari Rudi Tanoe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :