Kamis, 30/04/2026 00:19 WIB

Sebanyak 43 dari 113 Pegawai KPK Dinyatakan Sembuh Covid-19





Meski demikian, dikatakan Ipi, terdapat 43 kasus positif covid-19 baru di lingkungan KPK.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebanyak 43 dari 113 pegawai yang terkonfirmasi positif virus covid-19 telah dinyatakan sembuh.

"Dari data terakhir yang kami sampaikan pada 29 Juni 2021 yaitu tercatat total 113 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif, dalam kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Meski demikian, dikatakan Ipi, terdapat 43 kasus positif covid-19 baru di lingkungan KPK. Sehingga total pegawai yang tengah menjalani isolasi mandiri maupun perawatan bertambah menjadi 112 orang.

Di mana dari 112 pegawai tersebut, enam di antaranya dalam perawatan dengan kondisi tanpa gejala, bergejala ringan, hingga sedang. Sementara, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Ia menyatakan, KPK masih terus melakukan pengetatan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah dan melakukan langkah-langkah antisipatif lainnya untuk memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 tersebut.

"Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data pada 30 Juni terdapat 113 pegawai KPK dinyatakan positif covid-19. Lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Selain itu terdapat satu orang meninggal dunia, yakni penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.

KEYWORD :

KPK Pegawai Positif Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :