Jum'at, 26/04/2024 15:52 WIB

KPK Setor Rp 9,7 Miliar Uang Rampasan Eks Bupati Bogor

Dia adalah terpidana pemberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 9,7 miliar ke kas negara.

Uang rampasan Rachmat Yasin yang disetorkan KPK ke kas negara ini sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Rachmat Yasin diketahui terpidana perkara pemotongan uang dan gratifikasi.

"Uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Uang rampasan itu diserahkan Rachmat Yasin kepada KPK dalam dua tahap. Saat proses penyidikan, KPK menerima sejumlah Rp 8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777.

Selain menyetorkan uang rampasan dari perkara Rachmat Yasin, KPK juga menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta ke kas negara. Uang itu merupakan denda Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

Dia adalah terpidana pemberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.

KEYWORD :

KPK Setor Uang Terpidana Korupsi Bupati Bogor Racmat Yasin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :