Politikus PDIP, Junimart Girsang
Jakarta - Empat Anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan atas pendampingan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang sebagai salah satu anggota yang dilaporkan membela diri. Menurutnya, kedatangannya ke Bareskrim Polri atas perintah partai."Kita jangan terlalu membabi buta melaporkan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Kedatangan kami ke Mabes perintah partai dan permintaan dari Ahok sendiri. Kita ditelepon pada Minggu pukul 17.00 WIB," kata Junimart, ketika dihubungi, Kamis (10/11).DPP PDI Perjuangan (PDIP), kata Junimart, memerintahkan agar melakukan koordinasi dengan badan bantuan hukum sebagaimana atas permintaan Ahok.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahkamah Kehormatan Dewan MKD Politikus PDIP Junimart Girsang Bareskrim Polri

























