Jum'at, 26/04/2024 17:16 WIB

Junimart Girsang: PPKM Darurat Belum Efektif, Segera Lakukan Sweeping Perkantoran

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. l(Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/7).

"PPKM Darurat belum berjalan efektif sesuai tujuan dari PPKM itu sendiri. Untuk itu Pemerintah sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi," terangnya.

"Terbukti hari ini Senin dari jam 8 pagi, mobil menumpuk di jln tol kota sampai jam 1 siang, padahal pemerintah sudah mencanangkan WFH 80-100 persen. Darimana dan mau kemana mereka semua? artinya titik penyekatan juga harus diperketat di titik-titik tertentu," imbuh Junimart.

Politisi PDIP ini menegaskan, untuk mencegah kondisi tersebut tidak kembali terulang dan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro bisa berjalan efektif, para Kepala Daerah hingga Lurah atau Kepala Desa harus turut serta terjun langsung ke lapangan, melakukan penertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Demikian juga para Kepala Daerah sampai tingkat Kelurahan dan Desa, harus turun ke lapangan melakukan pengecekan kepatuhan masyarakatnya, melarang kerumunan dan wajib prokes yang dijalankan," pintanya.

Sementara terkait kekosongan oksigen dan praktek penumpukan obat-obatan yang dipercaya dapat meminimalisir dampak Covid-19, kata Junimart, harus segera diatasi melalui tindakan hukum. Pasalnya disinyalir kosongnya oksigen dan kelangkaan obat akibat penumpukan itu bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan menaikan harga pasaran.

"Itu adalah perbuatan yang tidak berprikemanusiaan dan bentuk dari kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh dibiarkan dan diberikan ruang untuk mereka. Karenanya Pemerintah harus menindak secara hukum para pelaku penyebab kekosongan oksigen dan penimbunan obat-obatan itu. Karena keselamatan rakyat harus dijamin dan menjadi hukum tertinggi," tegasnya..

Junimart berharap, rumah sakit benar-benar menjadi markas kesehatan terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Salah satunya dengan jaminan ketersediaan oksigen di rumah sakit yang dapat dilakukan pemerintah dengan cara koordinasi dan komunikasi intensif kesetiap rumah sakit.

"Bila perlu Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan kekosongan oksigen dan kelangkaan obat-obatan itu. Sehingga rumah sakit sebagai markas kesehatan bisa menjamin ketersediaan oksigen ini," tandasnya. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Junimart Girsang PPKM Darurat Sweeping Perkantoran PDIP Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :