Senin, 13/05/2024 02:05 WIB

WNI Korban Penganiayaan WNA Minta Jaksa Eksekusi Putusan Pengadilan

Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, pada Jumat (2/7) siang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan agar menjalankan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kota.

Andy Cahyady (kiri) ditemani penasihat hukummya, Mohammad Muchsin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perjalanan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA), Wenhai Guan, dengan warga negara Indonesia (WNI), Andy Cahyady masih terus bergulir.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Wenhai Guan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor perkara 1573/Pid.B/2020/ PN Jkt.Utr. Dengan demikian Wenhai Guan tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 84/PID/2021/PT.DKI, telah dikeluarkan pada 23 April 2021. Jika terdakwa tidak mengajukan kasasi, semestinya jaksa sudah dapat melakukan ekskusi tehadap Wenhai Guan.

Karenanya, Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, pada Jumat (2/7) siang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan agar menjalankan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kota.

"Saya sebagai korban hingga kini belum merasakan adanya keadilan, karena hingga saat ini saudara Wenhai Guan belum ditahan sema sekali. Oleh karena itu kami memohon keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan setelah Pengadilan Tinggi menolak Banding terdakwa," ucap Andy Cahyady.

Andy Cahyady menambahkan, dari informasi yang didapatkan melalui relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pemberitahuan pada 20 Mei 2021, sementara terdakwa Wenhai Guan telah diberitahukan pada 7 Juni 2021.

Dengan demikian, semestinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor. Karena dari batas waktu 14 hari sejak masing-masing diberitahukan isi putusan PT DKI Jakarta, baik jaksa muapun terdakwa Wenhai Guan belum ada upaya Kasasi. Oleh karenanya melalui surat yang dilayangkannya Andy berharap adanya kepastian pelaksaan eksekusi terhadap Wehhai Guan.

KEYWORD :

Andy Cahyady Wenhai Guan Kasus Penganiayaan WNA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :