Rabu, 01/05/2024 21:00 WIB

Mensos Risma : PPKM Darurat Diberlakukan, BST Kembali Disalurkan

Penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), akan dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, (2/7/2021).

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.

Sementara untuk bulan Mei dan Juni akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus. "Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," ucap Risma.

Target penyaluran per bulannya, BST akan menyasar 10 juta penerima bantuan. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

"Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga," jelas Risma.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

KEYWORD :

Kementerian Sosial Tri Rismaharini BST Kantor Pos Himbara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :