Kamis, 09/05/2024 15:17 WIB

Pimpinan DPR: Aturan PPKM Darurat Jangan Multitafsir

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 - 20 Juli mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 - 20 Juli mendatang.

Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan Presiden RI, Joko Widodo itu guna mengurangi laju Covid-19.

“Kami harap memang aturan-aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM Darurat ini tidak multitafsir,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/7).

Dasco mengimbau agar masyarakat harus mengerti dan menjalankan aturan PKKM Darurat. Utamanya, para pelaku usaha yang bergerak di sektor kuliner.

“Misal ada aturan untuk restoran misalnya itu misalnya jam 18.00 WIB sudah tidak ada kegiatan ya sudah itu dilakukan jangan ada take away yang dilakukan di atas jam 18.00 WIB, karena itu akan membuat orang hilir mudik sehingga apa yang diharapkan kemudian tidak tercapai,” terangnya.

Tak hanya pelaku usaha, Dasco juga mengingatkan aturan lingkungan tempat tinggal ditingkatkan. Misal, pemberlakuan jam malam 18.00 WIB. Hal itu penting agar aparat yang bertugas tidak bingung dalam penerapan aturan.

“Misal sudah tidak ada kegiatan ya sudah tidak ada kegiatan kecuali dalam keaadan darurat tahu pegawai nakes yang shif-shifan misalnya itu diperbolehkan sehingga dalam tempo 14 hari kedepan kita harapan PPKM Darurat ini bisa efektif untuk menekan laju covid-19 yang semakin meninggi,” terangnya.

Terlepas dari itu, Ketua Harian DPP Gerindra ini berharap PPKM Darurat bisa mengurangi penularan covid-19 yang terus melonjak di Indonesia.

“Kita berharap berdampak untuk menekan laju covid-19 harusnya bisa,” demikian Dasco.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Gerindra Sufmi Dasco Ahmad PPKM Darurat Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :