Senin, 29/04/2024 12:25 WIB

Menteri Yasonna Kukuhkan Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham

Aidir Amin Daud menempati posisi sebagai Ketua Pungli Unit Pengaduan Pungli Kumham

Menkumham Yasonna H Laoly (Galamedia News)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham. Tim ini bekerja untuk mengawasi praktik pungutan liar (pungli) di seluruh kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam amanatnya di lapangan upacara Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11), Menkumham mengatakan pengukuhan ini menjadi sebuah momen penting. Sebab, pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya strategis bagi Kemenkumham dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli.

Dengan pemberantasan pungli, kata Yasonna, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Menkumham kembali mengingatkan kepada para anak buahnya agar tidak bermain-main lagi dengan praktik pungli.

"Jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas!! Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkumham yang terlibat pungli," tegas Menkumham.

Menkumham sendiri sebagai penanggung jawab UPP. Sementara Aidir Amin Daud menempati posisi sebagai Ketua Pungli Unit Pengaduan Pungli Kumham. Sementara anggotanya ditempati oleh Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Jaga amanah, integritas, loyalitas, kejujuran, disiplin, dan komitmen," pesan Menkumham Kepada anggota UPP.

Pemberantasan pungli, lanjut Yasonna, juga bagian dari reformasi hukum yang didengungkan Presiden Joko Widodo. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan PERPRES Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 ttg Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Pengukuhan SATGAS SABER PUNGLI sendiri telah dilaksanakan dan mulai efektif bekerja menjelankan tugasnya pada tanggal 27 Oktober 2016.

"Itu menjadi payung hukum pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kemenkumham secara progresif telah membentuk UPP yang hari ini dikukuhkan," tandas Yasonna.

Sementara itu, Aidir Amin Daud menegaskan bahwa timnya akan langsung bekerja hari ini. Namun, Aidir enggan membocorkan upaya apa yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam memberantas praktik pungli yang bisanya terjadi pada sektor pelayanan masyarakat.

"Cuma kerja kita enggak digembar-gemborkan. Kan kalau pelayanan publik itu misalnya, orang memebesuk mereka diminta duit sepuluh ribu apa, orang ngurusi paspor diminta juga. Itu yang mau diselesaikan, sudah dihimbau baik dirjennya atau lainnya," ucap Aidir.

"Di situ ada pelayanan publik. Karena pungli itu terjadi di layanan publik bukan di mana-mana," ditambahkan Aidir.

Selain penindakan, kata Aidir, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan. Misalnya melakukan imbauan-imbauan.

"Kita setiap saat menghimbau. Tapi KUPT itu kita kumpulkan hari ini teleconference seluruh Indonesia. Jadi kita rapat seluruh indonesia mereka hadir di depan TV di masing-masing kantor wilayah. Kakanwil, Anggota UPT di kota besar dikumpulkan di kantor wilayah. Yang tidak bisa datang ke kota, terlalu jauh," kata dia.

Sama seperti Menkumham, Aidir juga menegaskan praktik pungli tidak bisa ditolelir. Tindakan tegas akan diambil jika ada oknum yang kedapatan masih melakukan praktik pungli.

"Kita beritahu, kita ingatkan lagi, bahwa ini sudah tidak ada toleransi. Menteri sudah bilang akan ditindak tegas, akan dilakukan pemecatan jika tertangkap begitu. Tapi tentu ada tahapannya. Mungkin ada yang langsung dipecat yang lebih sedikit mungkin diberi hukuman disiplin. Dari poak menteri tadi dipecat. Ya kalau narkoba kita pecat. Sudah 21 orang dipecat," ungkap dia.

Terkait upaya pemberantasan pungli, tim UPP Kemenkumham juga mengharapkan partisipasi masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan praktik itu nomor pelayanan masyarkat untuk pengaduan pungli unit Kementrian Hukum dan HAM:

Mentri KumHAM 08111377801
Sekentaris Jendral 08111377802
Inspektur Jendral 08111377803
Dirjen Pemasyarakatan 08111377804
Dirjen Administrasi Hukum Umum 08111377805
Dirjen Kekayaan Intelektual 08111377806
Dirjen Imigrasi 08111804700

Adir memastikan pihaknya menjamin kerahasiaan data pelapor. Pelaporan yang diterima, lanjut Aidir, akan segera ditindaklanjuti. Termasuk salah satunya melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungli.

"Iya dijamin dong. Kalau dia tidak mau disebut nama kita perhatikan itu," tandas Aidir.

KEYWORD :

Pungli Menkumham Yasonna H Laoly Aidir Amin Daud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :