Selasa, 14/05/2024 22:15 WIB

KPK Segera Jebloskan Legal Manager Duta Palma Suheri Terta ke Penjara

Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis bebas Legal Manager PT. Duta Palma Suheri Terta.

Terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 itu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.

"Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6)..

Meski demikian, vonis ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut agar Suheri Terta dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lembaga antirasuah akan segera mengeksekusi vonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA tersebut. Karena MA memerintahkan agar Suheri Terta menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi.

"Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan," tegas Ali.

Oleh karena itu, tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK

"KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pungkas Ali.

 
KEYWORD :

KPK PT. Duta Palma Suheri Terta.




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :