Sabtu, 04/05/2024 19:57 WIB

CSW Sebut Kampanye Galon Guna Ulang JPKL Tidak Berdasar

Penilaian CSW terhadap JPKL ini mengacu pada pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan pangan Indonesia,

Ilustrasi galon (foto: google)

Jakarta, Jurnas.com - Civil Society Watch (CSW), lembaga yang didirikan untuk mengungkap penyalahgunaan masyarkat sipil yang mengancam demokrasi dan hak asasi warga, sangat menyesalkan kampanye menyesatkan yang dilakukan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) soal bahaya BPA galon guna ulang di media-media. Menurut CSW, tuduhan itu tidak berdasar dan mengandung kebohongan.

"Menurut JPKL, air mimum dalam kemasan galon ulang itu mengandung zat BPA yang berbahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil. JPKL melakukan kampanye yang tidak berdasar tentang bahaya air minum dalam kemasan galon guna ulang itu,” kata Direktur CSW, Ade Armando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

Penilaian CSW terhadap JPKL ini mengacu pada pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan pangan Indonesia, yang menegaskan bahwa tingkat BPA yang ada dalam galon ulang di Indonesia berada dalam tahap yang sangat aman. BPOM juga menyampaikan kajian otoritas keamanan pangan Eropa juga mengatakan, tidak ada risiko kesehatan terkait BPA galon guna ulang.

Tidak hanya itu, sikap CSW terhadap JPKL juga mengacu kepada pernyataan pakar teknologi pangan IPB, Dr. Eko Hari Purnomo yang juga membantah asumsi tak berdasar JPKL tersebut. Ia menyatakan bahwa ditinjau secara ilmiah, BPA dalam kemasan galon guna ulang mustahil menimbulkan bahaya.

Selanjutnya, kata Ade, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyatakan, air minum galon guna ulang tidak membahayakan kesehatan konsumen. “Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati, justru menyayangkan adanya upaya menjelek-jelekkan galon isi ulang. Karena menurutnya, galon isi ulang justru bisa mengurangi sampah plastik,” tutur Ade.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim pun menegaskan galon isi ulang aman bagi konsumen. Menurutnya, galon isi ulang telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ade mengatakan JPKL juga mencatut beberapa nama untuk membenarkan tuduhan itu. Dan nama yang dicatut JPKL, yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto. Namun keduanya juga membantahnya.

Melihat semua kenyataan itu, Ade meminta agar JPKL menghentikan fitnah dan hoax yang mereka sebarkan terkait galon guna ulang. “Apalagi seluruh fitnah dan hoax itu telah dibantah oleh otoritas terkait dan oleh para ahli di bidangnya,” katanya.

CSW juga meminta pemerintah untuk memberikan peringatan keras atau mencabut izin JPKL ini, agar tidak terjadi aksi premanisme dan penyelewengan informasi kepada masyarakat.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi gerak-gerik JPKL ini dan melaporkan ke tim CSW atau langsung ke pihak berwajib, guna melindungi keluarga, teman dan lingkungan mereka, dari asupan informasi yang menyesatkan,” ujar Ade.

Sebelumnya, Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Satrio Arismunandar, juga mengendus adanya kasus yang melibatkan perkumpulan jurnalis yang menamakan dirinya sebagai Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang akhir-akhir ini sangat gencar memberitakan hoax soal bahaya BPA air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bagi anak-anak. Dia memantau, JPKL sejak November 2020 telah “berkampanye” menyebarkan hoax dan disinformasi tentang bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang ini.

“Agenda-agenda semacam itu adalah praktik yang tercela dan melanggar kode etik jurnalistik,” ujar Satrio, yang juga mantan jurnalis Kompas dan Trans TV, seperti dikutip dari tulisannya yang dimuat di blog pribadinya, Selasa (11/5).

Dia melihat apa yang dilakukan JPKL itu seperti, untuk menjatuhkan produk tertentu dan memenangkan produk lain dalam persaingan bisnis. Padahal, kata Satrio, kewajiban utama media dan jurnalis adalah menyampaikan kebenaran.

“Media dan jurnalis seharusnya memberi informasi yang akurat, sesuai fakta, proporsional, dan memberi pencerahan buat masyarakat,” ucap pria yang pernah mengajarkan ilmu jurnalistik di UI dan beberapa universitas swasta ini.

KEYWORD :

Galon Guna Ulang Civil Society Watch




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :