Jum'at, 26/04/2024 17:12 WIB

Dewas KPK Sebut Penyidik Stepanus Robin Terima Uang Rp1,6 Miliar

Dia terbukti melanggara kode etik berat dan telah diberhentikan dari KPK secara tidak hormat.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Penyidik dari Lembaga Antirasuah Stepanus Robinn terbukti telah menerima suap sebanyak Rp1,6 miliar dari penanganan perjara di Tanjungbalai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Hal itu diketahui dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin. Di mana, dia terbukti melanggara kode etik berat dan telah diberhentikan dari KPK secara tidak hormat.

Albertina mengatakan tindakan Stepanus Robin itu tidak bisa diampuni. Sebab, dia dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.

Sementara itu, Dewas juga menyatakan tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

KEYWORD :

KPK Tanjungbalai Pemerasan Korupsi Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :