Senin, 06/05/2024 14:18 WIB

KPK Terus Usut Korupsi Pengadaan Tanah Program Pemprov DKI

Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Pengusutan dilakukan dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019. KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.

“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini ialah petinggi dari PT Adonara Propertindo.

Diantaranya, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

"Saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin kan gitu," beber Karyoto.

Selain tiga tersangka itu, lembaga antirasuah juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :