Kamis, 16/05/2024 16:06 WIB

Pemecatan 51 Pegawai KPK, MAKI Ajukan Uji Materi UU 19/2019 ke MK

Gugatan ini dilayangkan untuk memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan judicial review (JR) berupa uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan untuk memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat sebanyak 51 pegawai KPK dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Di mana, MK hanya mempertimbangkan peralihan status  menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Boyamin bermaksud agar pertimbangan itu menjadi kuat dan mengikat.

“Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK),” ucap Boyamin.

Adapun pada Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 )  berbunyi:

- (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .

- (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, lanjut Boyamin, Pasal 69C sebagaimana dimaksud dalam UU 19/2019 menegaskan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

"Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK," ucapnya.

Boyamin mengutarakan, pihaknya berencana melayangkan gugatan judicial review terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN ini pada pekan depan.

Boyamin menyatakan, akan meminta kepada KPK, BKN dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK, sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :